Macam-macam cyber crime

Macam macam cyber crime berdasarkan aktifitasnya

A. unautorizhed access to computer     system and service

Kejahatan dilakukan dengan cara menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang di masukinya. Biasanya hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Namun ada yang melakukannya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus sistem yang meliliki proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet .

B.Illegal contents
    Kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar , tidak etis dan dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
contoh: pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal hal yang behubungan dengan pornografi atau pemuatan informasi yang merupakan rahasia negara dan propraganda untuk melawan pemerintahan yang sah.

C.Data forgery
   Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless dokumen melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah2 terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

D.Cyber sobatege and exortion 
    Kejahatan ini dilakukan dengan melakukan perusakan,gangguan terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus ataupun program tertentu sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat di gunakan atau tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi ,kemudian pelaku menawarkan diri pada korban untuk memperbiki data,program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah di sabotase tersebut.. kejahatan ini sering disebut cyber-terrorism.

E.Cyber espionage
    Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata2 terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. biasanya kejahatan ini di tujukan pada saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

F.Infringements of privacy
   Kejahatan ini di tujukan terhadap sistem informasi yang merupakan hal yang snagat pribadi dan rahasia.
Biasanya kejahatan ini ditujukan kepada keterangan pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized. yang jika diketahui orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril seperti nomor kartu kredit,nomor pin ATM.

G.Offence against intellectual property
    Kejahatan ini di tujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. contoh: peniruan tampilan pada web page suatu situs orang lain secara ilegal , penyiaran suatu informasi di internet yang merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.

H.Carding  
a    Merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut.

I.Cracking
   Merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian begitu mereka mendapatkan akses.Kita sering salah menafsirkan antara hacker dan cracker dimana hacker dan cracker identik dengan perbuatan negatif padahal hacker adalah orang yang senang memrogram dan percaya bahwa infromasi merupakan hal sangat berharga.


Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif

Berdasarkan motif nya cyber crime dibedakan menjadi 2 :

1.cyber crime sebagai tindak kejahatan murni
dimana orang yang melakukan kejahatan dengan sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakan,pencurian,tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

2. cyber crime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
 kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena pelaku melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer.

Selain dua jenis diatas,cyber crime berdasarkan motif juga dibagi menjadi:

1.cyber crime yang menyerang hak cipta (hak milik) 
   Dilakukan terhadap hasil karya orang lain dengan motif menggandakan ,memasarkan,mengubah,yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum.
2.cyber crime yang menyerang individu
   Merupakan kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan maksud iseng dendam atau merusak nama baik orang lain ,mencoba atau mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
3.cyber crime yang menyerang pemerintah
   Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror,membajak,atau merusak keamanan suatu pemerintahan dengan tujuan mengacaukan sistem pemerintahan atau menghancurkan suau negara.




Sumber:
http://cybercrime4c.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-cyber-crime.html

0 komentar:

Posting Komentar