Cyber Law

Cyber law adalah istilah hukum yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu . Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce e-learning pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.\


Latar belakang terbentuknya cyber law

Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi) 


Topik Seputar Cyber Law
 
Secara garis besar ada lima topik dari cyber law di setiap Negara yaitu:
1.  Information Security, menyangkut masalah keotentikasian atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2.  Online Transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3.  Right in Electronic Information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4.  Regulation Information Content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5.  Regulation Online Content, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yuridiksi hukum.



5. Asas-Asas Cyber Law
 

Dalam hubungannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan yaitu :
1.Subjective Territoriality
 yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditemtukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di Negara lain.
2.Objective Territoriality
  yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu erjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3.Nationality
 yang menentukan bahwa Negara mempunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.Passive Nationality
 yang menekankan juridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.Protective Principle
 yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya dilakukan apabila korban adalah Negara atau pemerintah.
6. Universality
 Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “Universal Interst Jurudiction”. pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.


0 komentar:

Posting Komentar