Cyber law adalah istilah hukum yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi
informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.
Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran
bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi
persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus
membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu
yang tidak terlihat dan semu .
Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di
dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan
di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce e-learning pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.\
Latar belakang terbentuknya cyber law
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung
oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti
perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan
dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama,
dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi)
Topik Seputar Cyber Law
Secara garis besar ada lima topik dari cyber law di setiap Negara yaitu:
1.
Information Security, menyangkut masalah keotentikasian atau penerima
dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini
diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
2. Online Transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
3. Right in Electronic Information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
4. Regulation Information Content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
5.
Regulation Online Content, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis
melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import,
kriminalitas dan yuridiksi hukum.
5. Asas-Asas Cyber Law
Dalam hubungannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan yaitu :
1.Subjective Territoriality
yang
menekankan bahwa keberlakuan hukum ditemtukan berdasarkan tempat
perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di
Negara lain.
2.Objective Territoriality
yang menyatakan bahwa
hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu erjadi
dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang
bersangkutan.
3.Nationality
yang menentukan bahwa Negara mempunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.Passive Nationality
yang menekankan juridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.Protective Principle
yang
menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan Negara untuk
melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan di luar
wilayahnya, yang umumnya dilakukan apabila korban adalah Negara atau
pemerintah.
6. Universality
Asas ini selayaknya memperoleh
perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas
ini disebut juga sebagai “Universal Interst Jurudiction”. pada mulanya
asas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan
menghukum para pelaku pembajakan.

0 komentar:
Posting Komentar